Disdikpora DIY Larang Pungutan PPDB
YOGYA (KRjogja.com) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY mengimbau SD dan SMP tidak memungut biaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan memberi akses bagi siswa miskin.
Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji menegaskan sesuai pedoman yang dikeluarga Gubernur tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak siswa karena pertimbangan ekonomi kurang mampu. Sedangkan pertimbangan utama adalah Ujian Nasional (UN).
“Prinsipnya, sekolah di SD dan SMP harus bisa menerima siswa dari keluarga yang tidak mampu. Apa yang diatur dalam pedoman tersebut harus ditindaklanjuti oleh tiap kabupaten dan kota untuk menjadi aturan yang merupakan pegangan bagi sekolah,” ujarnya kepada KRjogja.com di kantornya, Jumat (20/5).
Karena itu, kata Baskara akan terus memantau dan mengawasi jalannya PPDB yang telah dikoordinasikan setiap dinas di kabupaten/kota. Namun, tetap membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi keluhan dalam proses PPDB. Sedangkan jadwal pelaksanaan PPDB disusun berdasarkan tiap jenjang.
“Tahap pertama dibuka untuk tingkat TK/RA dan SD/MI yang pendaftarannya dimulai pada 30 Juni sampai 1 Juli. Untuk sekolah yang telah memenuhi kuota, diijinkan menutup pendaftaran lebih awal. Seleksi masuk untuk jenjang ini adalah berdasarkan usia,” paparnya.
Baskara menjelaskan untuk tingkat SMP/MTS pendaftaran dibuka mulai 6 sampai 7 Juli. Pengumuman hasil dilakukan pada 9 Juli. Sedangkan untuk SMP terbuka pendaftarannya dibatasi hanya sampai 30 Juli. Untuk tingkat SMA/MA dan SMK, lanjutnya, pendaftaran dimulai pada 2 sampai 5 Juli.
“Seleksi dilakukan tanggal 6 Juli dan pengumuman pada 7 Juli. Untuk SMK ada beberapa sekolah yang menerapkan seleksi minat bakat. Satuan pendidikan yang memiliki kelas bakat istimewa seperti seni dan lainnya, dipersilahkan untuk mengatur jadwal seleksi sendiri,” jelasnya.
Baskara menambahkan seleksi untuk RSBI dan SBI dilaksanakan sesuai aturan Kemendiknas dan Kemenag untuk Madrasah. Pendaftaran RSBI di kabupaten di DIY sendiri telah dimulai kecuali wilayah kota Yogyakarta yang menggunakan sistem Real Time Online (RTO) akan dimulai sesuai aturan perwal. Sementara untuk sekolah luar biasa tidak memiliki batas waktu pendaftaran. (Ran)










